Kekuatan (Melampaui SN-DIKTI)
No. |
Standar |
Indikator Kinerja |
Faktor Pendukung |
|
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
|
1 |
Sumber Daya Manusia |
Ketua UPPS, Ketua Program Studi, Kepala BPSDM, dan Kepala Biro Adminstrasi Akademik menetapkan, Kecukupan jumlah dosen tetap program studi (NDTPS) yang ditugaskan sebagai pengampu matakuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi, dengan target capaian untuk Diploma dan Sarjana NDTPS ≥ 12, untuk Magister dan Doktor NDTPS |
PS memiliki kecukupan jumlah dosen tetap program studi (NDTPS) sejumlah 14 DTPS yang ditugaskan sebagai pengampu matakuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi. |
|
2 |
Sumber Daya Manusia |
Ketua UPPS, Ketua Program Studi, Kepala BPSDM, dan Kepala Biro Adminstrasi kademik menetapkan, DTPS dengan persentase sertifikasi kompetensi/profesi/ industri (PDSK) sesuai dengan ketentuan BAN-PT dengan target capaian Untuk Diploma PDSK ≥ 50%, untuk Sarjana, Magister, dan Doktor. |
PS tidak berkewajiban memenuhi PDSK ≥ 50%. DTPS yang memiliki sertifikat kompetensi/ profesi/industri sebanyak 5 orang, sehingga PDSK pada PS sebesar 35,71%. |
|
3 |
Sumber Daya Manusia |
Ketua UPPS, Ketua Program Studi, Kepala BPSDM, dan Kepala Biro Adminstrasi Akademik menetapkan, Persentase keterlibatan dosen industri/praktisi untuk membina matakuliah kompetensi industri (PMKI) sesuai dengan ketentuan BAN-PT, dengan target untuk Diploma PMKI ≥ 20% Untuk Sarjana, Magister, dan Doktor |
PS memiliki persentase keterlibatan dosen industri/praktisi untuk membina matakuliah kompetensi industri (PMKI) yang sesuai dengan ketentuan BAN-PT. PMKI = 50%. |
|
4 |
Sumber Daya Manusia |
Ketua UPPS, dan Ketua Program Studi, Menetapkan rata-rata pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/kinerja DTPS (RRD) sesuai dengan ketentuan BAN-PT (Jenis pengakuan atas kepakaran/prestasi/kinerja dapat dilihat pada tabel 3.b.1 LKPS). Dengan target Untuk Diploma: RRD ≥ 0,25 Untuk Sarjana RRD ≥ 0,5 Untuk Magister: RRD ≥ 1 Untuk Doktor RRD ≥ 2. |
PS memiliki rata-rata pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/kinerja DTPS (RRD) sesuai dengan ketentuan BAN-PT dengan nilai 0,64 |
|
5 |
Sumber Daya Manusia |
Ketua UPPS, dan Ketua Program Studi, Meningkatkan produk/jasa karya dari DTPS yang diadopsi oleh industri/masyarakat dalam 3 tahun terakhir (RS), dengan target Untuk Diploma RS ≥ 1 Untuk Sarjana, Magister, dan Doktor |
PS memiliki produk/ jasa karya dari DTPS yang diadopsi oleh industri/ masyarakat dalam 3 tahun terakhir (RS). Produk yang diadopsi masyarakat yaitu Aquavertikultur |
|
6 |
Keuangan, Sarana Prasarana |
UPPS melakukan: Ketua UPPS mengalokasikan rata-rata dana operasional pendidikan/ mahasiswa/tahun (DOP) pada setiap jenjang pendidikan dalam 3 tahun terakhir dengan target capaian:
|
PS memiliki rata-rata dana operasional pendidikan sebesar Rp.35.520.000 melampaui standar rata-rata. |
|
7 |
Keuangan, Sarana Prasarana |
UPPS melakukan: Ketua UPPS dan Direktur DPPM mengalokasikan rata-rata dana penelitian DTPS/tahun (DPD) pada setiap jenjang Pendidikan dalam 3 tahun terakhir dengan target capaian:
|
PS memiliki alokasi rata-rata dana penelitian DTPS/ tahun sebesar Rp15.500.000 |
|
8 |
Keuangan, Sarana Prasarana |
Ketua UPPS dan Ketua Program Studi menetapkan kebijakan indikator kinerja tambahan (IKT) dibidang keuangan, sarana dan prasarana dengan ketentuan; (a) IKT ditetapkan berdasarkan standar UPPS dan Institusi, (b) menunjukkan daya saing UPPS dan program studi di tingkat inernasional, dan (c) data indikator kinerja tambahan telah diukur, dimonitor, dikaji, dan dianalisis untuk perbaikan berkelanjutan. |
PS memiliki indikator kinerja tambahan (IKT) di bidang keuangan, sarana dan prasaran. |