AMI (Audit Mutu Internal)

Audit Mutu Internal (AMI) adalah proses evaluasi sistematis yang dilakukan oleh suatu institusi untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan operasionalnya, termasuk proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, telah berjalan sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. Tujuan utama dari AMI adalah mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan guna mendukung peningkatan mutu secara berkelanjutan.

Pelaksanaan AMI di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, terutama dalam konteks pendidikan tinggi. Beberapa landasan hukum yang mengatur pelaksanaan AMI antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi: Pasal 52 ayat (1) menyatakan bahwa setiap perguruan tinggi wajib melaksanakan penjaminan mutu secara internal dan eksternal untuk menjamin mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan: Perguruan tinggi diwajibkan mematuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) yang mencakup standar pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagai acuan dalam pelaksanaan AMI.

  3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM-Dikti): Pasal 8 menyebutkan bahwa setiap perguruan tinggi wajib melaksanakan audit mutu internal untuk mengevaluasi dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi sesuai dengan SN-Dikti.

  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi: Standar ini menjadi pedoman untuk menjamin kualitas proses dan hasil pembelajaran di perguruan tinggi, yang harus dipantau melalui audit mutu internal.

Dasar hukum tersebut memberikan kerangka regulasi bagi perguruan tinggi untuk melaksanakan AMI secara sistematis dan berkelanjutan, guna memastikan peningkatan mutu pendidikan yang berkesinambungan.

Berikut adalah tautan untuk mengunduh laporan AMI Tahun Anggaran 2023